sertifikat halal

Daftar Isi
BPJPH | Edukasi Wakaf Indonesia Mustaghfirin No.Reg 2601004540
Program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) 2026

Katalog UMKM Halal Jawa Tengah

Pendampingan usaha dan sertifikasi halal untuk memperkuat ekosistem halal serta meningkatkan daya saing ekonomi.

"Sertifikasi halal bukan hanya label, tetapi representasi komitmen terhadap kualitas dan perlindungan konsumen,” sebagaimana ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam mendorong penguatan ekosistem halal nasional."

Alur Proses Penerbitan Sertifikat Halal

Langkah demi langkah menuju legalitas usaha yang terpercaya.

📍 Mulai dari Sini

1. Tentukan Brand & Nama Produk

Pastikan nama merek dan produk Anda tidak mengandung unsur yang diharamkan atau bertentangan dengan syariat (misal: nama setan, iblis, atau minuman keras).

2. Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Mendaftarkan usaha Anda melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB berbasis risiko sebagai syarat utama legalitas.

3. Pendaftaran di Sistem SIHALAL

Membuat akun dan menginput data pelaku usaha, data produk, daftar bahan, serta proses pengolahan produk ke dalam portal resmi SIHALAL BPJPH.

4. Verval oleh Pendamping P3H

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kebenaran data dan kehalalan bahan serta proses.

5. Sidang Fatwa & Penerbitan Sertifikat

Proses akhir melalui Sidang Komite Fatwa MUI. Jika disetujui, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal resmi untuk produk Anda.

Ingin UMKM Anda Naik Kelas Seperti Mereka?

Tingkatkan kepercayaan pelanggan dan perluas jangkauan pasar Anda. Kami siap mendampingi proses legalitas dan pendaftaran sertifikasi halal usaha Anda dari awal hingga terbit.

Posting Komentar