sertifikat halal
Katalog UMKM Halal Jawa Tengah
Pendampingan usaha dan sertifikasi halal untuk memperkuat ekosistem halal serta meningkatkan daya saing ekonomi.
"Sertifikasi halal bukan hanya label, tetapi representasi komitmen terhadap kualitas dan perlindungan konsumen,” sebagaimana ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam mendorong penguatan ekosistem halal nasional."
Daftar UMKM Pendampingan
Pelaku usaha yang telah dilakukan pendampingan dan resmi mendapatkan sertifikasi Halal.
Keripik Singkong "Ibu Yani"
Inovasi olahan singkong lokal dengan berbagai varian rasa modern. Lulus uji BPOM dan bersertifikat halal resmi sejak 2025.
Jamu Seduh "Bugar Alami"
Minuman rimpang instan yang diproduksi dengan standar higienis tinggi, tanpa bahan pengawet kimia buatan.
Kopi Luwak "Lereng Gunung"
Biji kopi pilihan yang diproses secara etis dan higienis. Menyediakan bubuk kopi robusta dan arabica kualitas ekspor.
Brownies Panggang "Manis Legit"
Produksi rumahan dengan bahan premium pilihan. Mendapat pendampingan tata letak produksi (lay-out pabrik) yang sesuai standar.
Sambal Roa "Cap Nenek"
Sambal siap saji dalam kemasan botol kaca yang telah disterilisasi. Tahan lama pada suhu ruang berkat pendampingan teknologi pangan.
Dimsum Nusantara "Bintang"
Olahan ayam dan ikan beku dengan jaminan rantai dingin (cold chain) yang higienis. Siap suplai ke berbagai minimarket.
Alur Proses Penerbitan Sertifikat Halal
Langkah demi langkah menuju legalitas usaha yang terpercaya.
1. Tentukan Brand & Nama Produk
Pastikan nama merek dan produk Anda tidak mengandung unsur yang diharamkan atau bertentangan dengan syariat (misal: nama setan, iblis, atau minuman keras).
2. Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Mendaftarkan usaha Anda melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB berbasis risiko sebagai syarat utama legalitas.
3. Pendaftaran di Sistem SIHALAL
Membuat akun dan menginput data pelaku usaha, data produk, daftar bahan, serta proses pengolahan produk ke dalam portal resmi SIHALAL BPJPH.
4. Verval oleh Pendamping P3H
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kebenaran data dan kehalalan bahan serta proses.
5. Sidang Fatwa & Penerbitan Sertifikat
Proses akhir melalui Sidang Komite Fatwa MUI. Jika disetujui, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal resmi untuk produk Anda.
Ingin UMKM Anda Naik Kelas Seperti Mereka?
Tingkatkan kepercayaan pelanggan dan perluas jangkauan pasar Anda. Kami siap mendampingi proses legalitas dan pendaftaran sertifikasi halal usaha Anda dari awal hingga terbit.
Posting Komentar